Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuat kebijakan tarif terhadap barang impor kepada Indonesia sebesar 32 persen. Angka ini lebih besar dari tarif yang dikenakan AS untuk Brunei Darussalam, Singapura, hingga Malaysia, meski lebih rendah dibanding Kamboja, Laos, hingga Vietnam. AS kemudian memberikan tenggat waktu Indonesia untuk merespons tarif resiprokal terbaru ini hingga Rabu (09/04/2025)....Continue Reading